Perlukah BHP?
Written on 4:53 PM by Gredinov Sumanta Malsad
Disini dapat terlihat bahwa pemerintah sangat tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU BHP menjadi sebuah UU BHP, walaupun sudah melewati banyak revisi selama beberapa tahun ini. Seharusnya langkah awal yang dilakukan adalah melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang sudah di BHMN-kan, ini merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah terlebih dahulu sebelum mengesahkan BHP menjadi Undang-undang.
Pemerintah seharusnya melihat apakah dengan mengubah Perguruan Tinggi Negeri menjadi BHMN telah memenuhi falsafah dasar negara kita yang terkandung dalam salah satu pancasila yaitu ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” dalam hal pendidikan, begitu juga terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah yaitu ”..mencerdaskan kehidupan bangsa..” dan diturunkan menjadi sebuah pasal didalam UUD 1945 yaitu pasal 31 ayat 1 ”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta kewajiban pemerintah yang tertuang pada pasal 31 ayat 4 ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”.
Jika hal ini sudah terpenuhi dalam evaluasi BHMN maka evaluasi yang terakhir dilakukan pemerintah adalah evaluasi dari hasil pendidikan dari bentuk BHMN itu sendiri. Seperti yang terkandung di pasal 31 ayat 5 ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”, yang bahwa hasil sebuah pendidikan adalah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, bukan hanya sebagai pendukung nilai-nilai kapitalisme yang notabene hanya memajukan segelintir orang.
Jika memang yang diinginkan Pemerintah adalah tercapainya sistem pendidikan yang lebih baik, bukankah lebih efektif jika Pemerintah membenahi segala inefisiensi dan inefektivitas dari sistem pendidikan sekarang ketimbang mengubahnya menjadi sistem pendidikan lain yang menuai kontra dari banyak kalangan? Apakah BHP merupakan harga mutlak tercapainya suatu sistem pendidikan ideal? Pendidikan, di Negara manapun merupakan suatu hal esensial yang menjamin maju-tidaknya Negara tersebut. Perhatian yang buruk dari Pemerintah terhadap kebutuhan ini akan berakibat fatal pada keberadaan bahkan keberlangsungan Negara.